Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Katapang, Kecamatan Katapang, pada Rabu (10/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Katapang bersama jajaran, aparatur desa, perwakilan masyarakat penerima manfaat. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme pelaksanaan program perbaikan Rutilahu, mulai dari kriteria penerima, alur pelaksanaan, hingga pengawasan yang dilakukan secara partisipatif.
Disperkimtan Kabupaten menegaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga lebih layak dan sehat untuk ditempati.
“Melalui program Rutilahu ini, kami berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan rumah yang lebih layak, tetapi juga mampu menjaga dan merawatnya agar manfaatnya berkelanjutan,” ungkapnya.
Sekretaris Kecamatan Katapang juga memberikan sambutan. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Rutilahu di wilayahnya serta menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat agar program dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.